Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Kacau. Benar-benar kacau. Indonesia punya presiden tidak bisa membedakan urusan keluarga dan kenegaraan. Jokowi menyebut seorang presiden hingga para menteri “boleh kampanye, boleh memihak” selama pemilihan umum.
Jabatan presiden melekat pada seorang yang bernama Joko Widodo alias Jokowi. Tidak ada larangan secara pribadi Jokowi mendukung anaknya, Gibran Rakabuming Raka agar menang Pilpres 2024. Etika diatas konstitusi tapi bukan catatan Mahkamah Konstitusi tentang anak haram konstitusi.
Hanya saja, Jokowi saat ini Presiden Indonesia. Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Dengan kekuasaan yang ia miliki, Jokowi bisa berbuat apa saja untuk memenangkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Meski Jokowi bisa cuti ikut kampanye seperti diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masalahnya, Gibran Rakabuming Raka putra sulung Jokowi sebagai salah satu kontestan Pilpres 2024. Siapa yang bisa menjamin Presiden Jokowi tidak mengintervensi TNI/Polri, BIN dan penyelenggara pemilu serta tidak mempersiapkan infrastruktur kecurangan lainnya untuk memenangkan Gibran Rakabuming Raka.
Lagian ketidaknetralan Presiden Jokowi memperkuat dugaan publik selama ini. Pilpres 2024 bakal curang. Pembiaran bagi presiden, menteri, dan pejabat lainnya untuk mengikuti kampanye anggota keluarganya bertentangan dengan prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Sebab, hal ini telah diatur Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menginginkan pemilu dilaksanakan secara bebas, jujur, dan adil.










