“Menurut kami, proyek ini sarat kejanggalan. Mulai dari pemilihan desain kapal yang tidak sesuai dengan karakteristik perairan setempat, hingga indikasi kuat mark-up harga,” kata Mudasir.
Ia menambahkan bahwa pengadaan speedboat Pusling tersebut lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu daripada kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di daerah terpencil dan kepulauan Halsel yang sesungguhnya sangat membutuhkan transportasi medis yang aman dan layak.
PSMP pun mendorong agar Kadinkes, bendahara, tim kajian teknis, dan pihak rekanan, yakni CV Indomalut Fiberboat Tabamarine, segera dimintai pertanggungjawaban oleh Kejati Malut.
Proyek Multimiliar, Armada Tak Layak
Diketahui, proyek pengadaan delapan unit speedboat Puskesmas Keliling ini dikerjakan oleh CV Indomalut Fiberboat Tabamarine, dengan menggunakan anggaran dari DAK 2023 sebesar Rp8.075.000.000, yang melekat pada Dinas Kesehatan Halmahera Selatan.
Namun dalam pelaksanaannya, hasil pengadaan dinilai tidak layak digunakan untuk operasional pelayanan kesehatan laut, dan justru berpotensi membahayakan keselamatan tenaga medis maupun pasien.
Laporan ini menjadi sorotan serius di tengah kebutuhan masyarakat kepulauan akan fasilitas kesehatan yang memadai dan responsif. PSMP menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas. (red)









