Kadis Koperasi Tual Ditahan Kejati Maluku

oleh -0 Dilihat

Akibat perbuatannya, DFF disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55, pasal 64 KHUPidana.

“Setelah mengenakan rompi merah yang bertuliskan tahanan Jaksa tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung dari hari ini,” pungkas Wahyudi. (Nurfauzia)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan untuk Percepat Pelayanan Publik

No More Posts Available.

No more pages to load.