Kadishub Malut: Izin Trayek KM Karya Indah Kadaluwarsa

oleh -156 views

Sesuai regulasinya kata Armin, izin trayek antar daerah dalam wilayah kabupaten/kota adalah menjadi kewenangan Pemda setempat.

Sedangkan izin trayek antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi menjadi kewenangan Pemda Provinsi. Untuk izin trayek antar provinsi merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan RI.

“Sesuai prosedurnya sebagaimana Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pemberian Kewenangan Antar Pemerintah Daerah, maka kantongi dulu izin trayeknya baru diberikan izin berlayar,” timpal Armin.

Terkait masalah ini, Armin mengatakan pihaknya akan memanggil pihak perusahan yang mengoperasikan kapal tersebut untuk dimintai keterangan.

“Kami akan memanggil perusahan yang mengoperasikan untuk dimintai keterangannya,” ujar Armin.

(red/jazirahindonesia)

No More Posts Available.

No more pages to load.