Kartini Bukan Model dan Peragawati, Jadilah Perempuan Indonesia Cerdas dan Kritis

oleh -410 views

Di tahun 1997, Nursyahbani Katjasungkana, saat itu menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia, pernah memprotes keras UU No.25/1997 Pasal 98c, yang melarang perempuan bekerja malam hari. Menurutnya, peraturan tersebut melecehkan kaum (buruh) perempuan.

Nursyahbani berpendapat, UU tersebut seperti ‘mitos’ abad 19, dimana laki-laki yang selalu punya ‘kewajiban’ melindungi kaum perempuan (Kompas, “Diskriminatif, Larangan Buruh Perempuan Bekerja Malam Hari” 17 Oktober 1997).

Dalam sebuah wawancara TV pada hari Kartini 21 April 1998, Anita Rahman dari Pusat Studi Wanita Universitas Indonesia menginginkan agar para pria juga diemansipasi. Emansipasi ini sebagai upaya agar laki-laki dapat melepaskan sifat selalu ingin melindungi perempuan.

Baca Juga  Peringati Harganas 2026, Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Keluarga

Di tempat lain, sewaktu Olaf Palme menjabat Perdana Menteri Swedia, dia menyampaikan: “Apabila ada orang yang mengatakan bahwa wanita dan pria harus mempunyai peran yang berbeda, orang tersebut perlu dianggap sebagai makhluk pada zaman batu”.

Sejak saat itu, di Swedia, perempuan yang mempunyai anak dibebaskan dari kewajiban ‘mengasuh’ anak sehingga memungkinkan bekerja penuh atau sekolah tanpa mendapat ‘gangguan’. Pria tidak lagi dianggap sebagai sosok yang bertanggung jawab mencari nafkah untuk keluarga, dan perempuan hanya bertanggung jawab ngurus anak. Semua harus ditanggung bersama, sama rata sama rasa.

No More Posts Available.

No more pages to load.