KMP Tanjung Kabat melayani rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula – Kepala Madan, sedangkan KMP Lory Amar beroperasi di lintasan Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang – Ambalau (PP).
Adapun sumber dana yang dikelola PT Bipolo Gidin, berasal dari dana subsidi Kementerian Perhubungan sebesar Rp36 miliar, penyertaan modal Pemkab Buru Selatan senilai Rp4 miliar, dan pinjaman bank Rp1,5 miliar. Total dana yang diterima mencapai Rp41,5 miliar lebih.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku telah memeriksa 20 orang saksi, terdiri dari pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, pejabat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku, pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta jajaran direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum, sehingga perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kajati.
Namun, terkait total kerugian keuangan negara, Kejati Maluku menyatakan masih akan menunggu hasil perhitungan dari ahli dalam proses penyidikan. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News