Kasus Kesultanan Jailolo Bentukan Sultan Nuku dari Tidore

oleh -472 views

Sultan Jailolo ke-2 ini bergelar Muhammad Asgar. Ketika Inggris (East India Company) menduduki Ternate pada 1810,Muhammad Asgar tidak diakui sebagai Sultan Jailolo, karena belum pernah diangkat oleh suatu penguasa yang berhak, dan tidak berhak untuk menggunakan gelar itu (yakni gelar sultan ).

Inggris lalu menangkap dan menahan Muhammad Asgar dan menahannya di Ambon hingga 1817. Ketika Inggris menyerahkan kembali kekuasaan Maluku kepada Belanda, Asgar ikut pula diserahkan sebagai tahanan. Pada tahun ini juga, Asgar mengajukan permohonan kepada panitia pengambilalihan kekuasaan dari Inggris kepada Belanda agar ia dibebaskan dan diperkenankan kembali memimpin masyarakat Halmahera.

Permohonan Asgar tidak ditanggapi. Karena itu, ia menyurat kepada Laksamana A.A. Buyskes, yang tengah berada di Ambon dalam rangka penyelesaian Perang Pattimura, dan mengajukan sekali lagi permintaannya. Sebagai alasan bagi permohonannya, Asgar mengemukakan bahwa di masa lampau Kerajaan Jailolo pernah eksis, sehingga amat wajar bila ia menuntut untuk menghidupkan kembali kerajaan tersebut. Kesultanan Jailolo baru ini telah lahir dan menjadi kenyataan ketika masyarakat Halmahera mengangkat ayahnya, Muhammad Arif Billa, sebagai sultan mereka. Buyskes tidak menghiraukan permohonan Asgar. Bahkan, tidak lama kemudian ia dibuang ke Jepara pada 1817. Tetapi, pada 1825, Asgar dikembalikan ke Maluku kemudian diangkat oleh Pemerintah Belanda sebagai Sultan Jailolo II yang berkedudukan di Seram Pasir.