Muhammad Asgar pun didatangkan ke Ambon dari Jepara untuk ikut menandatangani perjanjian, yang dilakukan pada 25 Januari 1826. Tidak lama setelah itu, Muhammad Asgar dilantik sebagai Sultan Jailolo II, yang berkuasa atas Seram Pasir – tidak termasuk daerah pedalaman. Dalam upacara di Benteng Victoria, Ambon, Sultan Jailolo II ia mengucapkan sumpah setia kepada Kerajaan Belanda. Sebagai Sultan, Muhammad Asgar bergelar Paduka Seri Tuwan Sulthan al-Wasatu Billahil Alim, Sulthan Muhammad Saleh Amiruddin Khalifatullah Atas Muka Bumi Daerah Alam Maluku Yang Maha Mulia, Raja Yang Memegang Parenta di atas Takhta Kerajaan Tanah Seram.
Dalam perjanjian sebelum pelantikan Sultan Jailolo II, disebutkan bahwa seluruh kedaulatan dalam Kerajaan Seram Pasir terletak di tangan Gubernur, yang diwakili seorang pejabat Hindia Belanda. Wilayah Kerajaan Seram Pasir tidak termasuk daerah pedalaman, dan Sultan diberi hak memungut pajak dari rakyat yang berada dalam wilayah kerajaannya. Sultan Jailolo II juga dilengkapi dengan sejumlah bobato yang diambil dari tokoh-tokoh Halmahera Timur dan Tobelo yang bergelar kimalaha serta sangaji.
Sebenarnya, kekuatan dan kewibawaan Sultan Jailolo II tidak hanya terletak pada dukungan para bobato belaka, tetapi pada dukungan Gubernemen – dalam hal ini Gubernur Ambon, Merkus. Kekuasaan Sultan Jailolo hanya dapat terjamin karena dukungan dan bantuan Gubernur Merkus dalam upayanya mengatasi operasi-operasi perompakan di kawasan Maluku.Merkus bahkan menyerukan kepada bawahannya untuk memberikan dukungan serupa kepada Sultan Jailolo II. Pemerintah Belanda memberi tunjangan kepada Sultan Jailolo II sebesar f. 250 setiap bulannya.




