Kasus Sabu, Jusuf Marasabessy Divonis Empat Tahun Penjara

oleh -204 views

Tuntutan Jaksa dan Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Megie Parera, menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

Jusuf Marasabessy ditangkap beberapa bulan lalu di Kota Ambon setelah polisi menerima informasi tentang transaksi narkoba jenis sabu. Dari tangannya, aparat menemukan empat paket sabu yang menjadi barang bukti dalam persidangan. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.