Tuntutan Jaksa dan Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Megie Parera, menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Jusuf Marasabessy ditangkap beberapa bulan lalu di Kota Ambon setelah polisi menerima informasi tentang transaksi narkoba jenis sabu. Dari tangannya, aparat menemukan empat paket sabu yang menjadi barang bukti dalam persidangan. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









