Kedapatan Bawa Ganja, Karyawan Swasta Diringkus Polisi

oleh -145 views

Saat diperiksa, HRS mengakui ganja seberat bruto 1,08 gram tersebut merupakan miliknya.

“Pada 5 Mei, penyidik pun menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” sambung Ranto.

Atas perbuatannya, HRS dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Narkotika.

“Pasal ini menegaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan/atau penyalahgunaan bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara,” tandas Ranto. (red/tsc)

No More Posts Available.

No more pages to load.