Kejagung Sita 60 Ribu Meter Tanah dan Mall Ambon City Centre

oleh -143 views

Penyidik sebelumnya juga sempat menyita dua mobil mewah merek BMW milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Internasional. Teddy merupakan Presiden Direktur di perusahaan itu.

Selain itu, penyidik juga sempat menyita mal Tanjungpinang City Center (TTC) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan Asabri pada pertengahan September lalu.

Teddy dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.

Ia juga diduga melakukan pencucian uang sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.