Porostimur.com, Muntok — Kejaksaan Negeri Bangka Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kabupaten Bangka Barat, Jumat (16/1/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menyikapi perubahan dan implementasi regulasi hukum pidana nasional.
Rakor tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Barat. Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ketua Pengadilan Negeri Bangka Barat, serta Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Barat.
Wadah Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi ruang penting untuk berdiskusi sekaligus menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, dalam memahami dan menerapkan KUHP dan KUHAP.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta mendukung pelaksanaan dan penerapan KUHP dan KUHAP agar berjalan secara efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad Patoni.
Ia menegaskan bahwa penerapan dua instrumen hukum tersebut membutuhkan pemahaman yang sama di antara seluruh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya di lapangan.




