Porostimur.com | Piru: Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Junita Sahetapy, S.H, dan Garuda Cakti Viratama, S.H telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi ADD/DD Buano Utara Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017 ke Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Registrasi Perkara : PDS-01/Q.1.16/Ft.1/06/2021, pada Rabu (28/7/2021) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Sugih Carvallo, SH, MH mengatakan, setelah melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan nantinya kedua pelaku penyalahgunaan dan atau penyelewengan ADD/DD Desa Buano Utara berinisial AKH dan UT yang kini berstatus terdakwa akan menjalani persidangan guna proses pembuktian.
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya bahwa AKH dan UT diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ADD/DD pada Desa Buano Utara selama keduanya mejabat sebagai Kepala Desa dan Bendahara Desa yang atas perbuatannya tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 548.723.501,71 (lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus satu rupiah tujuh puluh satu poin) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat dan Tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon.









