Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek preservasi jalan di Kabupaten Buru dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim penyelidik menemukan adanya indikasi peristiwa pidana dalam pelaksanaan proyek jalan ruas Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Temuan Indikasi Korupsi
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Radot Parulian, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan usai ekspose hasil penyelidikan.
Menurutnya, selama proses penyelidikan, tim telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pengumpulan data, bahan keterangan, dokumen, hingga permintaan keterangan dari berbagai pihak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Fokus Pengumpulan Alat Bukti
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, Kejati Maluku akan fokus mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap guna mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.











