Persoalan juga ditemukan dalam perubahan kontrak. Menurut penyidik, addendum kontrak dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan.
Dugaan penyimpangan kemudian berlanjut pada tahap pembayaran.
Penyidik menemukan pembayaran termin dari tahap awal hingga pencairan 100 persen diduga tidak didasarkan pada progres fisik pekerjaan yang sebenarnya.
Dokumen progres pekerjaan diduga direkayasa sehingga seolah-olah bobot pekerjaan telah memenuhi persyaratan pencairan anggaran, meskipun kondisi fisik di lapangan disebut tidak sesuai dengan progres yang dilaporkan.
PHO Saat Pekerjaan Belum Selesai, Retensi Dicairkan
Kejati Maluku juga menduga Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan dilakukan ketika pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
Tidak berhenti di situ, dana retensi disebut telah dicairkan meskipun Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan belum dilaksanakan.
Penyidik turut menemukan adanya bagian pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Maluku.
“Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp3.833.908.869,11,” ungkap Radot.










