Kejati Maluku Utara Tegaskan Tak Tangani Masalah Dana Beasiswa di Halsel

oleh -2 Dilihat

“Maka setiap laporan itu kita bakal kita lihat telah memenuhi persyaratan dan tata cara pelaporan atau tidak sebagai mana PP Nomor 43 tahun 2018,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Terpidana Korupsi Dana Gempa Marlin Mayaut Masuk DPO Kejari SBB

No More Posts Available.

No more pages to load.