Kejati Maluku Utara Tunjuk Dr. Fahri Bachmid Jadi Saksi Ahli terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Reza, ST

oleh -67 views

Porostimur.com | Ambon: Negara Republik Indonesia, dalam hal ini melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menunjuk Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar, Dr. Fahri Bachmid, SH, MH sebagai saksi Ahli (Ahli Hukum) dalam sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka: REZA, ST. selaku Ketua Pokja I untuk pengadaan barang dan jasa Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019.

Bahwa Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 diawali dari suatu Dugaan bahwa proses tender/lelang pengadaan barang dan jasa yang diatur dan diarahkan kepada PT Tamanlarea Karsatama sebagai pemenang tender (Penyedia Barang dan Jasa) oleh Tersangka Reza, ST. selaku ketua Pokja I, kemudian Tersangka (Pemohon) Praperadilan REZA, ST.selaku Ketua Pokja I tidak melakukan proses pelelangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Baca Juga  Paman Kandung Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Remaja 16 Tahun di Morotai

Tersangka Reza,ST mengajukan gugatan praperadilan karena dia tak terima atas penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku Utara.