Untuk kewenangan lembaga Praperadilan, Aspek yang diperiksa terbatas pada konteks sah atau tidaknya suatu upaya paksa dan tidak berhubungan pada pmeriksaan pokok perkara. Untuk kewenangan baru praperadilan yaitu memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016. Bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan “aspek formil” melalui paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. Secara praktik dan teori yang dimaksud “aspek formil” adalah aspek perolehan dan validitas alat bukti,” katanya.
“Itulah mengapa putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sepanjang penyidik yakin dan memiliki 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUUXV/2017 tanggal 10 Oktober 2017,” tandas Fahri Bachmid.
Menurut Fahri Bachmid, bahwa seluruh tindakan penyidik Kejati Maluku Utara dalam melakukan tahapan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sampai dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka hakikatnya telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 25/PUU-XIV/2016, tanggal 8 September 2016, Jo. Putusan MK RI No. 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017, Jo. Putusan MK RI No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, dengan demikian, proses ini telah memiliki derajat konstitusional yang memadai, serta memenuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)





