Kejati Maluku Utara Tunjuk Dr. Fahri Bachmid Jadi Saksi Ahli terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Reza, ST

oleh -84 views

Untuk diketahui, Reza,ST mengajukan gugatan praperadilan karena dia keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor PRINT-566/Q.2/Fd.1/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020, untuk melaksanakan tindakan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat-alat Simulasi untuk Praktikum SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara TA. 2019, yang kemudian setelah dilakukan serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan itu, Penyidik menetapkan Reza,ST sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-71/Q.2/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021, Perkara dan Permohonan Praperadilan ini terdaftar dengan Register Perkara Nomor : 3/Pid. Pra/2021/PN.Tte Pada Pengadilan Negeri Ternate, dan rencana pembacaan putusan dilakukan pada hari senin tanggal, 19 April 2021. (keket)