Dalam sidang praperadailan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate Jumat (16/0420121), Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pentepan tersangka kepada Reza,ST secara konstitusional telah tepat dan sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku,
Disebutkan Fahri Bachmid,
bahwa Praperadilan sejatinya merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus persoalan yang berhubungan dengan kewenangan upaya paksa dari aparat penegak hukum, termasuk pula masalah ganti rugi. Praperadilan didesain untuk memberikan perlindungan pada masa “pra persidangan” bagi tersangka atau orang lain yang merasa hak-nya dilanggar oleh kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.
Karena alasan itu, papar Fahri Bachmid, maka praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Secara eksplisit hal tersebut dapat dilihat dalam KUHAP pasal 82 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;” . Pengaturan itu menunjukkan bahwa ada dimensi dan jurisdiksi yang berbeda dari praperadilan yang membedakannya dengan pemeriksaan pokok perkara. Secara langsung praperadilan juga hanya ditujukan untuk memeriksa aspek “formil belaka” dan tidak dimaksudkan untuk memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara,sebab pokok perkara atau persoalan substansial dari perkara itu adalah ranah atau yurisdiksi dari pemeriksaan persidangan oleh majelis hakim,bukan oleh lembaga Praperadilan, itu hukumnya yang telah didesain seperti itu,





