Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menyampaikan keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara internal oleh tim penyelidik.
“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Periksa Sekda hingga Pimpinan DPRD
Fajar menjelaskan, sebelum peningkatan status perkara, tim penyelidik telah memeriksa sekitar 20 orang dari unsur eksekutif dan legislatif serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait.
Dari unsur eksekutif, penyidik telah meminta keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Hukum, serta sejumlah pihak terkait lainnya di lingkup pemerintah daerah.









