Ketika Bola Berlari di Atas Tambang: Malut United FC dan Jejak Oligarki Baru di Timur

oleh -1 Dilihat

David, menurut penelusuran redaksi dan sejumlah dokumen KPK, dikaitkan dengan konsesi tambang kontroversial di Blok Kaf dan Blok Foli di Halmahera, serta jaringan perizinan yang diduga sarat suap saat masa jabatan mantan Gubernur Malut almarhum Abdul Gani Kasuba.

Laporan dari KPK menyebutkan bahwa dari 107 WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang diusulkan sepanjang 2021–2023, sebagian besar berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dalam struktur legalnya terkoneksi dengan David. Di antara yang paling mencolok adalah PT Mineral Jaya Molagina, anak usaha dari PT Mineral Trobos yang memenangkan lelang Blok Kaf—senilai hingga Rp700 miliar, menurut aktivis anti-korupsi Maluku Utara.

“Kami menduga, pembiayaan klub sepak bola ini adalah bagian dari strategi reputational laundering. Mengalihkan sorotan dari soal perizinan tambang dan potensi kerusakan lingkungan di Halmahera ke tribun stadion,” ujar Direktur Indonesia Anti Corruption Network Igrissa Majid, kepada redaksi, Senin (7/7/2025).

Seorang aktivis lingkungan di Halmahera, yang enggan disebut namanya, menyebut kehadiran MUU sebagai “strategi pelunakan”. “Orang-orang mulai melihat David bukan sebagai bos tambang bermasalah, tapi sebagai penyelamat sepak bola Maluku Utara,” ujarnya.

Narasi Lama yang Daur Ulang

Kisah ini mengingatkan kita pada jejak kelam Pablo Escobar, baron narkoba asal Medellín, Kolombia, yang membangun klub-klub sepak bola, membiayai stadion, dan bahkan “membeli” loyalitas rakyat dengan turnamen dan hadiah uang tunai. Sepak bola menjadi topeng dari bisnis kriminal yang sebenarnya menindas masyarakat.

Kini, di Maluku Utara, praktik serupa berulang. Hanya saja, bukan kartel narkoba yang jadi latar, melainkan oligarki tambang yang menancapkan kuku dari pedalaman Halmahera sampai tribun stadion.

Dua Dunia yang Saling Membasuh

Kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba membuka banyak pintu. Dalam surat dakwaan yang dilansir KPK, disebut bahwa mantan gubernur itu menerima gratifikasi dan suap dari pengusaha tambang melalui orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif, yang kini divonis bersalah dalam kasus pencucian uang dan suap perizinan.

Salah satu nama yang sering disebut dalam sidang adalah David Glen Oi. Ia dipanggil KPK sebagai saksi, namun dua kali mangkir. Dalam sidang lanjutan, jaksa menyebut bahwa David diduga ikut mendesain pola pembagian izin kepada perusahaan-perusahaan tertentu, lalu menggunakan jejaring politik lokal untuk mempercepat prosesnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.