Ketua KPU: Caleg Terpilih yang Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada Harus Mundur

oleh -1,190 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih. KPU menilai hal itu agar terdapat kejelasan dari status calon tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Hasyim mengatakan aturan itu terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Maka, kata Hasyim, jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

Baca Juga  Pria 20 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ternate, Polisi Selidiki Motif

“Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata Hasyim.

No More Posts Available.

No more pages to load.