Porostimur.com, Ternate – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Maluku Utara mendesak Bawaslu setempat untuk mendiskualifikasi calon gubernur (Cagub) yang terbukti menggunakan politik uang dalam Pilkada.
Desakan ini muncul setelah beredar video pembagian uang yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon dalam acara bertajuk silaturahmi, Selasa (12/11/2024)
Ketua KIPP Malut Nurdin I Muhammad, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah menciderai demokrasi di Maluku Utara dan berpotensi memicu konflik sosial. Ia juga menyoroti sejumlah acara yang dilakukan dengan mengemas acara keagamaan, yang dikhawatirkan menggunakan isu agama untuk meraih elektabilitas.
“Kami meminta Bawaslu Malut untuk mengambil tindakan tegas terhadap paslon tersebut. Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan ini menjadi ancaman benih konflik sosial,” ujarnya.
Nurdin menegaskan, dalam regulasi, jelas disebutkan bahwa calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang dapat didiskualifikasi. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bawaslu memiliki kewenangan untuk membatalkan pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang.
“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi. Pelanggaran money politik TSM bisa dilakukan oleh orang lain, seperti simpatisan atau tim kampanye. Namun, jika terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 187A UU Pilkada,” ujarnya.