Sejak turunnya surah Al-Baqarah ayat 187, umat Islam diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri sepanjang malam hingga menjelang fajar.
Dengan demikian, hubungan suami istri tetap dilarang pada siang hari saat menjalankan puasa, tetapi diperbolehkan pada malam hari sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
sumber: detikhikmah









