Kewenangannya di bidang legislasi hanya terbatas soal kepentingan daerah dan cuma sebatas mengusulkan serta membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Bisa dibayangkan, susahnya seorang anggota DPD RI memastikan undang-undang yang sudah mereka rancang, ajukan dan masuk prolegnas, isi atau pasal-pasalnya sudah sesuai kepentingan daerah. Ini karena mereka tidak diberi hak ikut mengambil keputusan akhir dari proses legislasi. Itulah kenapa, undang-undang seperti omnibus law cipta kerja dan undang-undang minerba yang isinya mengeliminasi banyak kewenangan daerah bisa mulus disahkan.
Dalam bidang pengawasan, DPD hanya sebatas diberi hak memberikan masukan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan. Selain itu, tidak ada ketentuan yang mengatur hak DPD untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR. Padahal anggota DPD berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah.
Kewenangan tambahan soal peraturan daerah (perda) misalnya, juga setengah hati diberikan. Dalam mengawasi perda serta raperda hanya bersifat konsultatif sehingga tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah (gubernur, bupati, walikota dan DPRD) untuk menjalankan rekomendasi oleh DPD. Dengan keterbatasan ini, sulit bagi anggota DPD bahkan tokoh seterkenal Komeng untuk maksimal bekerja baik merealisasikan visi misinya maupun memperjuangkan aspirasi warga yang diwakilinya.










