Komeng yang Uhuy dan Kewenangan DPD yang Santuy

oleh -365 views

Publik luas harus segera disadarkan bahwa kedudukan DPD sebagai perwakilan teritorial dalam struktur parlemen adalah fundamental. Ini karena Indonesia menganut prinsip pemerintahan daerah yang menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam bingkai negara kesatuan. Negara kesatuan ini hanya dapat bertahan jika kepentingan daerah yang plural ini dapat diakomodasi oleh pemerintah pusat melalui kebijakan legislasi.

Seperti apa yang dikatakan Komeng, dia memilih DPD karena dapat menjadi alternatif yang efektif memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah yang tidak ditampung dan dijalankan anggota DPR karena berbenturan dengan kepentingan partai politik yang mengusungnya. Semoga kehadiran Komeng membuka jalan bagi DPD untuk mendapat kewenangan yang lebih “uhuy” atau setara dengan DPR. (*)

Baca Juga  FK Unpatti Susun Renstra 2026–2030, Tantangannya Menjaga Mutu Pendidikan Dokter di Maluku

sumber: detikcom

No More Posts Available.

No more pages to load.