Porostimur.com, Ambon – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, transparan terkait Dana Reboisasi dan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Perusahaan HPH, PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Hal ini disampaikan Ketua DPC Fraksi Gerindra Yan Sairdekut, dalam rapat komisi yang diigelar bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, berlangsung di ruang Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Senin (10/2/2025).
Sairdekut mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD dari KKT sampai saat ini belum tahu pasti jumlah dana reboisasi dan dana bagi hasil yang harus diterima Pemda setempat.
“Kami meminta informasi pasti dari dinas kehutanan, supaya ada informasi yang jelas dan benar soal perusahaan ini. Sehingga kami dapat melakukan pengawasan terhadap perusahaan saat beraktivitas disana,” kata Sairdekut.
Sairdekut juga mengaku, tidak ada keterbukaan bagi pengelolaan keuangan, terkait perusahaan HPH (PT KJB-red) dalam memenuhi kewajibannya dan kebutuhan daerah setempat.
Tidak hanya itu, Sairdekut juga menjelaskan, sampai saat ini sumber anggaran reboisasi yang mestinya disediakan perusahaan tidak jelas.
Ia menambahkan, Dana Bagi Hasil (DBH) juga tidak diketahui berapa persentase yang harus diperoleh masyarakat Tanimbar sebagai daerah penghasil hutan.









