Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Dinas ESDM mengingatkan, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dinas ESDM juga menegaskan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan kewenangan aparat kepolisian karena telah masuk dalam ranah tindak pidana.
Wakil Ketua II DPRD SBB Hj. Rauf Latulumamina dan Ketua Komisi III DPRD SBB Andi Nur Akbar menyambut baik keterbukaan informasi yang disampaikan Dinas ESDM Maluku.
Keduanya menegaskan DPRD SBB akan terus mengawal kebijakan sektor pertambangan agar memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pengawasan juga dinilai penting untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dengan sinkronisasi data dan regulasi tersebut, DPRD SBB berharap pengelolaan sektor pertambangan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah serta masyarakat.










