Komisi III DPRD SBB dan ESDM Maluku Sinkronkan Data Tambang

oleh -95 views
Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku menyinkronkan data sektor pertambangan, mulai dari izin usaha pertambangan (IUP), penerimaan negara, hingga aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Dinas ESDM mengingatkan, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dinas ESDM juga menegaskan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan kewenangan aparat kepolisian karena telah masuk dalam ranah tindak pidana.

Wakil Ketua II DPRD SBB Hj. Rauf Latulumamina dan Ketua Komisi III DPRD SBB Andi Nur Akbar menyambut baik keterbukaan informasi yang disampaikan Dinas ESDM Maluku.

Keduanya menegaskan DPRD SBB akan terus mengawal kebijakan sektor pertambangan agar memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga  Sekjen DPP Hena Hetu Pertanyakan Legalitas Operasi KMP Cantika 99B di Pelabuhan Tulehu

Pengawasan juga dinilai penting untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dengan sinkronisasi data dan regulasi tersebut, DPRD SBB berharap pengelolaan sektor pertambangan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah serta masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.