Porostimur.com – Surabaya: Sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi masih bergulir. Kali ini, jaksa menghadirkan satu orang saksi bernama Sutiono, anggota Polda Jatim yang ikut membantu pengamanan resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji yang terseret kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Dalam keterangannya, Sutiono menuturkan mendapat perintah mengamankan resepsi pernikahan dari Kombes Achmad Yani yang merupakan besan Angin. Perintah itu ia terima secara lisan dari Yani melalui sambungan telepon tanpa melalui nota dinas resmi.
Mendapat perintah itu, Sutiono kemudian mengajak sejumlah anggota lainnya termasuk dua terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Sama seperti Sutiono, anggota yang diminta bantuan pengamanan juga tanpa nota dinas resmi.
“Saya ditelepon oleh Pak Yani karena beliaunya berdinas di luar pulau,” ungkap Sutiono saat memberikan keterangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/11/2021).
Meski turut serta dalam pengamanan resepsi pernikahan anak Angin dan Yani. Tapi Sutiyono mengaku tak mengetahui persis penganiayaan terhadap Nurhadi. Ia hanya mengetahui terkait adanya penyusup dalam resepsi.
Menurut Sutiono, sebelum mendengar adanya penyusup ia menjaga di VIP pintu utama resepsi pernikahan bersama dua terdakwa. Namun setelah ada kabar adanya penyusup, kedua terdakwa yang berjaga bersamanya langsung tidak ada di pintu utama.










