Porostimur.com, Tidore – Mantan Kepala Desa Tului, Kota Tidore Kepulauan Safrudin Safar alias SS (34) ditetapkan oleh Kepolisian Negara Resort (Polres) Tidore Kepulauan sebagai tersangka karena melakukan korupsi terhadap Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019.
Dalam laporan yang ditangani, hingga dilakukan penyidikan oleh Reskim Polres Tidore terhadap pelaku SS (34) adalah dasar dari LP/A/ IV/ 2021/ spkt/ Polres Tidore/ Polda Malut, tertanggal 4 Juni 2022 dan Sp. SIDIK/ 11/ IV/ 2021/ Reskim, tertanggal 12 April 2021.
“Bahwa berdasarkan audit BPK Cabang Provinsi Maluku Utara pelaku SS (34) adalah mantan kepala desa Tului periode 2015-2021 yang saat ini berdomisili di Desa Sawai, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah telah menyelewengkan anggaran DD dan ADD dengan kerugian Negara sebesar Rp. 319 juta lebih,” papar Kasat Reskim Polres Tidore, Redha Astrian,S.T.K, Kamis (9/6/2022).
Menurut kronogisnya, semenjak menjabat kepala Desa Tului pelaku telah menerima DD dan AD tahun angggaran 2019, namun tidak tersalurkan kepada aparat desa pada triwulan IV.
Selain anggaran, Redha bilang, ada sebagian pembangunan fisik yang dikerjakan menggunakan DD dan ADD tidak sesuai dengan peraturan, sehingga dana tersebut disalahgunakan.









