Dalam pertemuan di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, Suhardiman bersama jajarannya disebut membahas usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sesuai ketentuan yang berlaku, kewenangan menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas berada pada Kementerian Kehutanan. Sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang.
Hingga berita ini diterbitkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemeriksaan tersebut maupun dugaan amplop yang tengah didalami penyidik KPK. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











