Porostimur.com, Jakarta – Muhammad Thariq Kasuba (MTK), anak mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi, Senin, 11 November 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTK/Komisaris PT Fajar Gemilang,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Turut dipanggil tim penyidik, ibu rumah tangga bernama Nurul Iffah. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Malut, AGK. Namun, Tessa belum membeberkan subtansi perkaranya.
“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka AGK,” ucap Tessa.
Diketahui, Muhammad Thariq Kasuba acap kali dipanggil tim penyidik KPK terkait kasus korupsi ayahnya. Disinyalir dia terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan Mantan Ketua DPD I Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ucu, Thariq menerima uang dari Muhaimin Syarif sebesar Rp35 juta dengan cara transfer.
Dalam fakta persidangan AGK, Jaksa Penuntut KPK mengungkapkan, Thariq menerima uang senilai Rp2,5 miliar dari pemilik PT. NHM Haji Robert. Merespon hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya berpeluang menetapkan keluarga AGK sebagai tersangka.