Ia menegaskan, seluruh barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan praktik korupsi yang tengah disidik.
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” tegasnya.
Delapan Tersangka dan Modus Pemerasan Sistematis
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Kasus tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026, melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, baik sebelum maupun sesudah berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Silmy Karim disebut sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana, dengan dugaan jatah mencapai Rp100 juta per pekan sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri Imipas.
Selain itu, sejumlah pejabat lain turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, hingga pejabat pelaksana tugas Dirjen Imigrasi.
KPK menduga total keuntungan dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan sengaja menghambat atau menolak permohonan izin tinggal WNA, kemudian meminta sejumlah uang agar proses dapat dilanjutkan. Praktik ini diduga terjadi di berbagai level, mulai dari kantor imigrasi daerah hingga pusat.










