KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

oleh -161 views

Porostimur.com, Jakarta – Sampai dengan akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.

“Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620,” ungkap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya, Senin (16/5/2022).

Kuding bilang, sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Baca Juga  Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Anak-anak dan Jurnalis Al Jazeera

“Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,”terangnya.

KPK juga, kata Kuding, masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,”jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.