Selain itu, Termohon juga membantah dalil Pemohon mengenai dugaan bahwa Piet Hein Babua pernah melakukan perbuatan tercela, dengan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang dapat memperkuat tuduhan tersebut.
“Dokumen yang digunakan oleh KPU untuk menilai apakah calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah memenuhi syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang mana dalam hal ini yang bersangkutan memiliki itu. Selanjutnya belum ada penilaian putusan pengadilan bersifat inkrah terhadap peristiwa yang didalilkan oleh Pemohon,” terang Hendra.
Sementara itu, Calon Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua yang diwakili kuasa hukumnya Nofebi Eteua, menyatakan telah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Piet Hein Babua telah menyerahkan dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres Halmahera Utara pada 20 Agustus 2024, serta Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo pada 21 Agustus 2024.
Dokumen tersebut telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara sebagai pemenuhan syarat administrasi pencalonan. Berdasarkan hasil verifikasi KPU Kabupaten Halmahera Utara yang dituangkan dalam Berita Acara, pasangan calon Bupati Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Halmahera Utara Tahun 2024.











