KPU Halmahera Utara: Pencalonan Piet Hein Babua Sudah Sesuai Aturan

oleh -359 views

Nofebi menyatakan bahwa tuduhan Pemohon mengenai ketidakterpenuhan syarat pencalonan akibat dugaan perbuatan tercela tidak beralasan hukum dan harus ditolak. Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Piet Hein Babua telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

“Perbuatan tercela yang didalilkan Pemohon ini adalah dalil yang tidak benar dan menyesatkan. Sebab hingga saat ini Pemohon tidak dapat membuktikan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap tentang adanya perbuatan tercela yang didalilkan oleh Pemohon,” tegas Nofebi.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Ahmad Idris bahwa pihaknya menerima satu laporan yang berkaitan dengan dugaan video tercela Piet Hein Babua. Namun laporan tersebut tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.

Baca Juga  Welora, Surga Tersembunyi di Ujung Maluku yang Kian Mendunia

“Tidak cukup bukti, tidak bisa diteruskan karena bukan menjadi kewenangan Bawaslu,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

No More Posts Available.

No more pages to load.