KPU Koreksi Kekeliruan Perolehan Suara TPS Kecamatan Sirimau dan Nusaniwe Ambon

oleh -222 views

“Sesuai PKPU maka suara sah adalah milik caleg, jadi awalnya 3 suara partai menjadi 2. Jadi pembetulan itu Pasal 16 PKPU 5/2016. Sementara di TPS 7 Desa Tawiri juga telah dilakukan pembetulan juga,” jelas Julians.

Stenly Gardjalay sebagai ketua PPK Nusaniwe menerangkan kejadian di TPS 6, TPS 16, dan TPS 17 pada sat berlangsungnya pleno rekapitulasi pada tingkat kecamatan. Pada saat itu terjadi perbedaan dari surat suara sebanyak 227 dengan suara sah.

Tertulis pada C.Hasil hanya 226 suara, sehingga ada kelebihan 1 suara sah yang dibacakan. Atas ini, panwascam melakukan penghitungan ulang sehingga ditemukan surat suara pemilih nomor partai dan calon Partai Perindo. 

Baca Juga  Tembak Jatuh Helkopter Apache AS, Ini Pesan yang Hendak Disampaikan Iran

Kemudian pada TPS 16 terjadi penambahan suara, saat penulisan angka C.Hasil yakni 2 suara namun C.Salinan tertulis 0 suara. Atas hal ini dilakukan pembetulan pada semua C.Salinan dan telah diterima perbaikannya oleh para saksi.

“Sementara pada TPS 17 terjadi kekeliruan pencatatan, pada Perindo tertulis C.Hasil 1 suara di C.Salinan tertulis 0 suara, harusnya 6 tetapi tertulis 5 suara dan ini dikoreksi saat itu juga,” tukas Stenly.

Saat Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024), Pemohon mendalilkan selisih perolehan suara dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahwa perolehan suara PKB menurut Termohon adalah 10.753 suara dan menurut Pemohon adalah 10.724 suara, sehingga terdapat selisih 29 suara.

No More Posts Available.

No more pages to load.