Sengketa Pilkada KPU Tegaskan Status Pekerjaan dan Tanggungan Utang Cabup Pulau Morotai Januari 24, 2025Januari 24, 2025oleh porostimur.com-250 viewsoleh porostimur.com Kuasa hukum Termohon (KPU), Hendra Kasim saat membacakan jawaban untuk perkara nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pulau Morotai. Foto Humas/Ifa Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News Laman sebelumnyaBagikan: Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Lagi Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Menyukai ini:Suka Memuat...Halaman: 1 2 3 4Baca Juga Gubernur Maluku Lepas 272 Kontingen Pesparawi Nasional ke Manokwari Berita TerkaitDKPP Gelar Sidang Etik Bawaslu SBB Terkait Dugaan Politik Uang, Ini Hasilnya!Besok DKPP Gelar Sidang Etik Bawaslu SBB, Terkait Dugaan Politik Uang PilkadaPermohonan PHPU Bupati Buru Tidak Dapat Diterima, Ikram-Sudarmo Siap LantikMK Tolak Gugatan Hasil PSU, Saya-Taliabu Siap LantikMK Stop 5 Gugatan Coblosan Ulang Pilkada, 2 Lanjut Pembuktian