“Kami ini, belum bisa membicarakan lebih detail, karena di daerah masih menunggu peraturan PKPU dari pusat. Akan tetapi peraturan khusus PKUP tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai politik,” ungkap Abdullah.
“Sesuai informasi, bahwa peraturan saat ini masih dalam bentuk draf, dan kami tetap menunggu aturan PKPU dari pusat, karena sudah dibahas di tingkat DPR, tetapi tinggal disahkan,” sambungnya.
Menurutnya, pendaftaran dan verifikasi parpol harus memisahkan ranah dan kewenangan.
“Kalau di tingkat kabupaten/kota tidak melakukan pendaftaran. Karena mendaftar itu sesuai partainya dari pusat, hanya di level kabupaten/kota malakukan verifikasi saja,” katanya.
Misalkan, pendaftaran di KPU selesai, data administrasinya diserahkan ke KPU untuk dilakukan verifikasi. Di KPU kabupaten/kota ada dua ranah, yaitu verifikasi adiministrasi dan verikasi faktual.
“Untuk verifikasi administrasi yang dikoreksi itu, dokumen dan persyaratan Partai Politik sesuai atau tidak yang ada dalam Sipol, sedangkan verifikasi faktual lebih pada keanggotaan dari partai politik,” ungkapnya.
Abdullah menjelaskan, dalam verifikasi administrasi juga, pihak KPU juga memastikan pengurus dari partai tersebut harus benar-benar memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.











