Porostimur.com, Ternate – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula Jainuddin Umaternate, menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (4/3/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh itu mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Fahruddin Maloko dan tim.
Dalam perkara ini, Jainuddin didakwa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan sentra perkebunan Saniahaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, tahun 2023, dengan nilai Rp4,9 miliar lebih dan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar lebih.
Dakwaan Dinilai Tidak Uraikan Unsur Memperkaya Diri
Di hadapan majelis hakim, Fahruddin menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara konkret unsur memperkaya diri maupun adanya mens rea atau niat jahat pada diri terdakwa.
“Setelah kami mencermati surat dakwaan JPU pada halaman 5 yang menyebut kerugian negara sebesar Rp1.320.288.177,00 serta menyatakan terdakwa memperkaya orang lain, yakni saksi Defit Nicot Bee, tidak ada uraian bahwa terdakwa menerima uang ataupun adanya aliran dana ke rekening terdakwa,” ujar Fahruddin.
Ia menegaskan, tidak pernah ada pembagian keuntungan kepada kliennya. Justru, menurutnya, uang muka 30 persen yang dicairkan kepada CV. Sumber Berkat Utama tidak digunakan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.










