“Berbeda jika gugatan ditolak, maka tidak bisa diajukan kembali untuk objek dan pihak yang sama,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam putusan tersebut hakim menilai gugatan prematur karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai sebagaimana diatur dalam undang-undang dan AD/ART PPP.
Soroti Belum Terbentuknya Mahkamah Partai
Lebih lanjut, Wahyu menyoroti belum terbentuknya Mahkamah Partai PPP oleh DPP. Padahal, menurutnya, lembaga tersebut merupakan mekanisme resmi penyelesaian sengketa internal.
“Sudah lebih dari enam bulan Mahkamah Partai belum dibentuk. Padahal AD/ART jelas mengatur pembentukannya melalui forum muktamar, bukan oleh DPP,” tegasnya.
Ia menilai pembentukan tim penyelesaian sengketa oleh DPP tidak memiliki dasar dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Akan Ajukan Kasasi
Meski menghormati putusan pengadilan, Wahyu menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ia juga mengimbau kader PPP, khususnya di Maluku, agar tidak terpengaruh oleh opini yang dinilai menyesatkan terkait putusan tersebut.
“Dalam perkara ini belum ada kalah atau menang. Proses hukum masih berjalan hingga putusan akhir,” pungkasnya.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









