Dengan itu, Penjabat Negeri Halong meminta pihak AL untuk menunjukan dasar kepemilikan 33 Ha itu.
Pemneg Halong mengaku, tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran atau apapun itu sehingga diterbitkannya sertifikat dimaksud.
Namun sesuai penjelasan Komandan AL, pihaknya hanya berpegang pada sertifikat Nomor 03 Tahun 1983 yang diterbitkan pihak BPN.
“Kita tidak memegang sertifikat asli, ataupun dokumen lain. Kita hanya pegang sertifikat fotocopy, karena semuanya ada di Mabes,”ujar Jokowiyono sambil menunjukan sertifikat copian yang dikantongi.
Sementara itu, menurut penjelasan Kepala Kantor BPN Kota Ambon, bahwa dasar diterbitkannya sertifikat 03 Tahun 1983 adalah Eighendom 1000, 1001, 1036 dan 1 sertifikat.
Terkait persoalan itu, Komisi 1 DPRD Kota Ambon menyarankan pihak yang tidak puas (Pemneg Halong) agar mengambil jalur hukum. Namun sebelum itu, dapat dibangun komunikasi-komunikasi internal bersama pihak Lantamal Ambon.
“Selain itu, kami (DPRD) meminta pihak BPN agar dapat merampungkan dokumen untuk proses mediasi antara
AL dan Pemneg Halong. Dan untuk Pemneg Halong, agar terus berkomunikasi dengan pihak AL guna mencari solusi dari persoalan dimaksud,” ungkap Pimpinan Rapat, Mouirits Tamaela.




