Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Ambon Penuhi Syarat Formil dan Materiil

oleh -162 views

Porostimur.com, Ambon – Laporan dugaan pelanggaran kampanye Wawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Kota Ambon pada Senin, 8 Januari 2024, dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materiil.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan, hal itu dipastikan seusai rapat pleno yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024.

“Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya,” Ketua Bawaslu Maluku Subair di Kota Ambon, Rabu (17/1/2024).

Subair menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.

Registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari.

Baca Juga  Indonesia Kembung

Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.

“Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup,” tambahnya.

Subair mengaku pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli.

Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.

No More Posts Available.

No more pages to load.