Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Ambon Penuhi Syarat Formil dan Materiil

oleh -282 views

Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.

“Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu,” kata Subair.

Sementara itu, anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan, apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

”Karena ini pidana, jadi bukan ditangani Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran),” ucap Astuti.

Sebelumnya, Gibran melakukan safari politik dan menggelar pertemuan bersama Raja-Raja atau Kepala Desa Maluku Tengah dan Kota Ambon di Ambon. Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu. (red)

Baca Juga  Wabup Anjas Taher Tutup Malam Puncak HUT ke-23 Haltim, Sampaikan Apresiasi dan Permohonan Maaf

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.