Lasidi dan Puang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT 2021 Senilai Rp28 Miliar

oleh -146 views

Raimond menegaskan bahwa tiga tersangka itu tidak hadir dalam gelar perkara. Karena itu, penyidik telah mengambil langkah lanjutan.

“Dalam gelar perkara itu, ketiga tersangka tidak hadir. Karena itu, hari ini penyidik sudah mengirim surat pemanggilan, bukan sebagai saksi lagi, melainkan tersangka untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dilakukan penahanan,” tegasnya.

Kerugian Negara dan Fakta Sidang Yusril

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula.

Akibat perbuatannya, masyarakat tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang seharusnya tersedia pada masa pandemi Covid-19.

Perbuatan terdakwa juga dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih, berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Maluku Utara nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Baca Juga  Gubernur Maluku Pimpin Hardiknas 2026, Luncurkan Program Polisi Mengajar

Total anggaran BTT Covid-19 Sula tahun 2021 sebesar Rp28 miliar, terdiri dari Rp26 miliar di Dinas Kesehatan dan Rp2 miliar di BPBD Sula. (Jamil Gaus)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.