Porostimur.com, Tobelo – Masyarakat Adat Tobelo Boeng, Desa Minamin yang mengalami intimidasi dan potensi kriminalisasi atas laporan pihak PT Mega Haltim Mineral (MHM) ke Polsek Wasile Selatan melaporkan nasibnya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM).
Disaksikan oleh warga, Novenia Ambuea (36 thn) salah seorang perwakilan masyarakat adat Tobelo Boeng Minamin diterima laporannya oleh 2 orang Komisioner Komnas HAM secara langsung melalui media komunikasi Zoom.
Novenia menyampaikan keresahan ruang hidup yang semakin sempit serta tekanan yang dialami oleh warga paska MHM masuk ke wilayah Desa Minamin.
“Keberadaan kami sudah ada sebelum perusahaan ada. Sekarang mereka masuk tanpa ijin, ketika kami tolak, mereka laporkan kami ke polisi. Apa Negara ini sudah tidak mengakui kami lagi, masyarakat adat?”, ungkap Novenia ketika diminta Komisioner Komnas HAM menceritakan latar belakang kasus yang dihadapinya.
MHM melaporkan Novenia dan Yulius Dagali (53 Thn) ke Polsek Wasile Selatan akibat ada penolakan warga yang berujung pada pemblokiran jalan masuk perusahaan.
MHM menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20020.
Adapun ancaman pasal tersebut adalah dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Di pihak lainnya, MHM belum melakukan kewajibannya terhadap masyarakat sebelum melakukan aktivitasnya.
“Tanah kami diambil, tapi bentuk ganti kerugian belum kami terima. Kami ingin tanah kami dikembalikan,” ujar Paulus Papua, Ketua Adat Tobelo Boeng Desa Minamin.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, S.H dan Anis Hidayah, S.H, M.H, dalam tanggapannya meminta agar Masyarakat Adat tetap tabah.
“Komnas HAM akan dengan segera merespon pelaporan yang diterima dan memerintahkan salah seorang analis Komnas HAM mengawal kasus ini dan mengumpulkan informasi lanjutan,” ujarnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News