Terluka Saat Jalankan Tugas
Mendapat laporan warga, personel Polres Kepulauan Aru langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Namun di tengah upaya melerai massa, Bripda RDL justru menjadi korban.
“Di tengah melerai massa bentrok, paha kanan Bripda RDL terkena panah,” ungkap Holmes.
Korban segera dievakuasi ke RSUD Cendrawasih Dobo untuk mendapatkan penanganan medis. Sehari kemudian, Minggu (10/5), tim dokter melakukan operasi untuk mengeluarkan anak panah yang menancap di pahanya.
“Operasi berhasil dilakukan dan selesai sekitar jam 11 siang,” jelasnya.
Empat Tersangka, Satu Buron
Pasca kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
“Tiga tersangka sudah kami amankan dan tahan, yakni R, LL, dan B. Sementara satu tersangka lainnya, RR, masih dalam pengejaran,” kata Holmes.
Dari hasil penyelidikan, tersangka LL diduga sebagai pelaku utama yang melepaskan anak panah hingga melukai Bripda RDL. Dugaan ini diperkuat dengan pengakuan tersangka serta hasil uji barang bukti.
“Berdasarkan hasil uji sinkronisasi antara barang bukti yang diangkat dari tubuh korban dengan anak panah milik tersangka LL, jenisnya sama,” bebernya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.









