Mafia Restitusi Pajak

oleh -469 views

Data hasil investigasi internal Kementerian Keuangan pada akhir 2025 menunjukkan realisasi restitusi mencapai Rp361,15 triliun—naik 35,9 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini jauh melampaui laporan yang disajikan secara internal sebelumnya. Lebih mengejutkan lagi, restitusi PPN di sektor batu bara saja membengkak hingga Rp25 triliun.

Itu baru satu sektor. Bayangkan jika praktik serupa terjadi pada ratusan bahkan ribuan korporasi lintas komoditas. Potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Di sinilah indikasi “mafia restitusi” menjadi nyata—sebuah jaringan yang bekerja sistematis, memanfaatkan celah regulasi dan kelemahan pengawasan.

Karena itu, langkah berani Menteri Keuangan patut diapresiasi. Pembongkaran dari dalam menunjukkan keseriusan dalam membersihkan institusi. Ini seharusnya menjadi preseden bagi kementerian lain. Terlebih, di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian geopolitik global, pajak tetap menjadi tulang punggung pendapatan negara.

Baca Juga  Iran Klaim Serang Pangkalan Militer AS di Kawasan Teluk, AS Balas Hantam Puluhan Target Iran

Namun, penertiban tidak boleh dilakukan secara serampangan. Tidak semua pelaku usaha adalah “pemain nakal”. Banyak wajib pajak yang patuh dan berintegritas. Generalisasi kebijakan—seperti pembatasan atau penundaan restitusi secara luas—berisiko mengganggu likuiditas perusahaan dan menekan aktivitas ekonomi.

No More Posts Available.

No more pages to load.