Mahar berupa ajroh atau jasa

pexels.com/Karolina Grabowska
Mahar tidak hanya diperkenankan dalam bentuk uang maupun barang, ulama bersepakat jika mahar juga dapat berwujud pemberian manfaat atas sesuatu kepada istri. Hal ini merujuk kepada ayat Alquran yang menjelaskan tentang mahar dari pernikahan Nabi Musa a.s dengan anak gadis Nabi Syuaib a.s.
Berkatalah dia (Syu’aib)”
“Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku 8 tahun dan jika kamu cukupkan 10 tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS. Al-Qasas: 27)
Akan tetapi, karena syarat sah mahar ialah memiliki nilai harta atau mutaqowwam, memunculkan perbedaan pendapat di antara para ulama. Ini terkait mahar dalam bentuk jasa yang seolah diisyaratkan tidak memiliki nilai harta dalam hadits-hadits pernikahan sahabat Nabi SAW.
Seperti halnya mahar pernikahan Ummu Sulaim dan Abu Thalhah dalam riwayat Nasai, yang berupa keislamannya.
Diriwayatkan Anas RA, ia berkata:
“Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim berkata: ‘Demi Allah, orang sepertimu tidakpantas ditolak wahai Abu Thalhah. Akan tetapi, engkau adalah orang kafir dan aku adalah wanita muslimah. Tidak halal aku menikah denganmu, maka jika engkau masuk Islam maka itu adalah maharku. Dan aku tidak meminta selain itu kepadamu’. Kemudian ia pun masuk Islam, dan itulah yang menjadi maharnya. Tsabit berkata: ‘Aku tidak mendengar sama sekali wanita yang maharnya lebih mulia daripada Ummu Sulaim, yaitu Islam’. Kemudian Abu Thalhah berumah tangga dengannya dan melahirkan anak dari perkawinannya.” (HR. Nasai)
Mahar yang tidak memberatkan dan tidak merendahkan

pexels.com/Glauber Torquato
Terlepas dari macam bentuk mahar yang diperbolehkan untuk diberikan dari mempelai pria kepada mempelai wanita, segala sesuatu yang punya nilai untuk membeli diperkenankan menjadi mahar. Karena pada dasarnya, Islam menganjurkan mahar yang tidak memberatkan dan tidak merendahkan calon pengantin, termasuk dengan menetapkan mahar dengan harga yang terlalu tinggi.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:
Rasulullah SAW bersabda: “Pernikahan yang paling besar berkahnya ialah yang paling mudah maskawinnya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Al-Husni Rahimahullah mengatakan:











